Penanganan Banjir dan Longsor, Enam Wilayah Administrasi Aceh Berstatus Transisi Darurat ke Pemulihan
ORBITINDONESIA.COM – Penanganan bencana banjir dan tanah longsor terus dipercepat menuju pada fase pemulihan. Hingga Senin, 29 Desember 2025 sejumlah wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan.
Pos Pendamping Nasional atau Pospenas yang dikoordinasikan BNPB merilis sebanyak enam wilayah administrasi memasuki fase transisi darurat ke pemulihan. Satu wilayah masih dalam proses penetapan pada status tersebut, yaitu Kabupaten Aceh Besar. Sebelas wilayah lain yang juga terdampak bencana masih menetapkan perpanjangan status tanggap darurat. Sedangkan Provinsi Aceh, status tanggap darurat akan berakhir pada 8 Januari 2026.
Enam wilayah dengan status transisi darurat ke pemulihan yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Kota Langsa dan Kota Lhokseumawe.
Sedangkan dalam status perpanjangan tanggap darurat, sebelas wilayah yang berada pada status tersebut yaitu Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayu Lues, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Melalui status transisi, beberapa wilayah bersiap untuk memulai proses pemulihan, di antaranya memfokuskan pada hunian sementara (huntara) ataupun penyiapan dana tunggu hunian bagi warga yang rumahnya rusak berat.
Penetapan fase transisi ini berdasarkan hasil kajian situasi lapangan yang dilakukan pemerintah daerah setempat. Meskipun status transisi berlaku, pemerintah daerah tetap melakukan upaya penanganan darurat, seperti pelayanan dasar di pos pengungsian, perbaikan infrastruktur vital dan pendistribusian bantuan. Misalnya di Kabupaten Aceh Tenggara, pengungsi per Selasa,30 Desember 2025 berjumlah lebih dari 1.600 jiwa sehingga pelayanan di pos pengungsian masih berlangsung.
Contoh lain di Kota Lhokseumawe, kondisi di lapangan menunjukkan banjir yang telah surut dan sebagian masyarakat masih melakukan upaya pembersihan tempat tinggalnya. Pembersihan juga dilakukan pada fasilitas umum dan jalan oleh berbagai unsur di daerah yang dibantu warga dan relawan.
Sementara itu, wilayah-wilayah yang masih menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana terus mengakselerasi penanganannya, di antaranya Kabupaten Aceh Utara. Salah satu prioritas penanganan darurat di wilayah itu yaitu pembukaan akses jalan dan normalisasi fasilitas pendidikan.
Namun demikian, daerah yang masih berstatus tanggap darurat, perkembangan program huntara telah berjalan secara pararel. Usulan pengajuan huntara maupun dana tunggu hunian untuk mereka yang rumahnya rusak berat terus diidentifikasi, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya, dua kabupaten sudah berproses dalam pembangunan fisik huntara, yaitu di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, dengan menggunakan BTT.
Melalui penetapan status kedaruratan berdasarkan kaji cepat dan kebutuhan di lapangan, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan prioritas penanganan secara tepat. Hal tersebut akan mengefektifkan dan mempercepat penanganan darurat di wilayah terdampak. ***