Penerimaan Rupiah Wajib: Polemik Transaksi Tunai vs Nontunai
ORBITINDONESIA.COM – Kasus penolakan pembayaran tunai di gerai Roti O mengejutkan publik, memicu diskusi hangat tentang kewajiban penerimaan Rupiah di Indonesia.
Sebuah video viral menunjukkan pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Insiden ini menyoroti ketentuan Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan penerimaan Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Namun, pengecualian ada untuk transaksi internasional dan beberapa kasus lain.
Rupiah sebagai mata uang nasional wajib diterima dalam transaksi. Penolakan pembayaran tunai melanggar hukum, berpotensi sanksi pidana. Tren transaksi digital meningkat, tetapi hak pelanggan untuk membayar tunai harus dihormati. Kebijakan Roti O memicu perdebatan antara efisiensi nontunai dan hak konsumen.
Keberlangsungan penggunaan tunai dan nontunai harus seimbang. Promosi transaksi digital tidak boleh mengesampingkan hak konsumen. Edukasi publik tentang hak dan kewajiban dalam transaksi finansial perlu ditingkatkan untuk mencegah kebingungan di masa depan.
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya memahami regulasi dan hak konsumen. Apakah kita siap bertransisi sepenuhnya ke transaksi digital? Atau, masih pentingnya mempertahankan opsi pembayaran tunai sebagai hak dasar pelanggan? Pertanyaan ini harus dijawab dengan bijak oleh pelaku usaha dan pemerintah.
(Orbit dari berbagai sumber, 23 Desember 2025)