PP Baru Atasi Polemik Polisi Aktif di Jabatan Sipil
ORBITINDONESIA.COM – Keputusan pemerintah untuk menggantikan Peraturan Polri dengan Peraturan Pemerintah dalam mengatasi polemik penempatan polisi aktif di jabatan sipil menjadi sorotan utama.
Pemerintah menghadapi kritik keras terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, meski bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini memicu perdebatan tentang batas kewenangan dan konstitusionalitas aturan tersebut.
Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pengganti Perpol menjadi solusi strategis. PP memiliki daya jangkau lebih luas, mencakup lintas kementerian dan lembaga, sejalan dengan UU Kepolisian dan UU Aparatur Sipil Negara. Langkah ini menegaskan pentingnya regulasi yang harmonis dan konstitusional.
Keputusan ini menunjukkan respons pemerintah terhadap kritik publik dan putusan MK. Namun, muncul pertanyaan tentang mengapa Perpol sempat dikeluarkan meski sudah ada larangan MK. Apakah ini cerminan dari dinamika politik internal atau sekadar kelalaian administratif?
Langkah pemerintah menggantikan Perpol dengan PP menandai upaya harmonisasi regulasi. Namun, tantangan mendatang adalah memastikan implementasi yang konsisten dan transparan. Apakah ini menjadi preseden baik bagi penataan birokrasi dan penegakan hukum di masa depan?
(Orbit dari berbagai sumber, 23 Desember 2025)