Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Batal, Ekspor RI ke AS Berpotensi Kembali Dikenai Tarif 32%
ORBITINDONESIA.COM - Kesepakatan dagang RI-AS terancam batal, sehingga ekspor RI ke AS berpotensi kembali dikenai tarif 32%.
Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menilai penerapan tarif 32% berpotensi menekan surplus neraca dagang dengan AS, karena beberapa produk RI kalah bersaing dengan produk negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia.
Namun, ia menyebut dampaknya tidak akan langsung terasa. Komoditas utama seperti CPO relatif sulit digantikan oleh negara lain karena keterbatasan kapasitas produksi mereka.
Pengaruh terhadap perekonomian domestik juga terbatas karena porsi ekspor ke AS tidak besar, hanya sekitar 10% dari total ekspor RI. Kontribusi ekspor ke PDB pun hanya sekitar 2%.
Dengan demikian, risiko terhadap ekonomi nasional masih dapat dikelola. Namun menurut David, pemerintah perlu memastikan negosiasi berjalan cepat agar kepastian dagang dapat segera tercapai.
Menurut catatan OrbitIndonesia, pengaruh terhadap ekonomi nasional mungkin tak terlalu besar karena ekspor ke AS hanya 10% dari total ekspor. Namun, tetap terasa bagi industri tertentu, terutama alas kaki dan tekstil-produk tekstil (TPT) yang padat karya.
Saat ini saja industri alas kaki dan TPT tengah menghadapi tantangan sehingga banyak yang menutup pabriknya. Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya sungguh-sungguh untuk mencapai kesepakatan dengan AS.
Tapi tetap tanpa mengorbankan kepentingan nasional. Termasuk tentang klausul tambahan terkait transfer data pribadi lintas batas serta hubungan dagang dengan negara lain seperti China.
Sementara itu, sepanjang Januari-November 2025, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal. Terdiri atas 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara sejak 2017 hingga November 2025, OJK telah memblokir 14.006 entitas ilegal. Paling banyak pinjol ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal 1.882, dan gadai ilegal 251 entitas.
Di sisi lain, Menkeu Purbaya minta waktu setahun untuk membenahi Ditjen Bea Cukai (DJBC). Ia menilai, beberapa minggu setelah diancam dibekukan, kinerja DJBC makin baik, namun perlu lecutan agar kinerjanya optimal. Akhir bulan lalu, Purbaya mengancam akan membekukan DJBC yang didera banyak masalah seperti penyelundupan barang hingga under-invoicing.***