Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Inovasi atau Kontroversi?
ORBITINDONESIA.COM – Keputusan terbaru Polri memungkinkan personelnya menjabat di 17 kementerian, menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil. Ini berlaku di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Langkah ini menuai reaksi beragam dari publik dan pengamat.
Polisi aktif menjabat di posisi sipil bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, legalisasi ini melalui peraturan formal menambah dimensi baru. Pada 2020, sejumlah 7% posisi di kementerian tertentu sudah diisi oleh polisi. Dampaknya terhadap birokrasi dan efektivitas kerja menjadi pertanyaan kunci bagi banyak pihak.
Banyak yang melihat kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan sinergi antara lembaga negara. Namun, ada kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan profesionalisme. Apakah penempatan polisi di jabatan sipil dapat memperkuat integritas lembaga atau justru menurunkan kualitas pelayanan publik?
Ke depan, penting untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan ini secara transparan. Apakah langkah ini akan menjadi solusi bagi birokrasi Indonesia atau justru menambah kompleksitas? Hanya waktu yang akan menjawab.
(Orbit dari berbagai sumber, 13 Desember 2025)