Polda Nusa Tenggara Timur Bantah Klaim KPK yang Mengaku Temukan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Besar

ORBITINDONESIA.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah klaim KPK yang mengaku menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, polisi sudah mengecek ke lokasi namun tidak menemukan aktivitas penambangan maupun adanya alat berat.

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, kata dia, menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas tambang ilegal.

Beberapa waktu lalu, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengaku menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Namun, ia belum dapat mengungkapkan besaran produksi dan pemilik tambang tersebut.

Sementara itu, dalam kasus lain, aktivis lingkungan dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kendeng, Jawa Tengah, Gunretno hari Kamis, 4 Desember 2025, dipanggil oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk diperiksa atas dugaan menghalangi kegiatan tambang.

Kabar tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Dalam laporan tersebut, Gun diadukan oleh Didik Setiyo Utomo karena dinilai menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin.

Gunretno dikenal sebagai tokoh masyarakat lokal yang gencar menolak penambangan batu kapur (karst) di kawasan Pegunungan Kendeng, karena penambangan tersebut menyebabkan banjir, kerusakan ekosistem unik, dan hilangnya mata pencaharian warga. Pihak Polda Jateng dan Gunretno sudah membenarkan pemanggilan tersebut.

Pasal 66 dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, secara tegas mengatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun tampaknya dalam kasus pemanggilan Gunretno yang terkenal sebagai penggiat lingkungan atas dugaan menghalangi kegiatan penambangan, bisa menjadi preseden buruk bahwa pasal tersebut tidak berlaku jika dibenturkan dengan kegiatan pertambangan. Perlindungan terhadap pejuang lingkungan menjadi tidak jelas.***