Trump Tandatangani RUU yang Perintahkan Departemen Kehakiman AS Merilis Berkas-berkas Epstein
ORBITINDONESIA.COM - Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada hari Rabu, 19 November 2025 bahwa ia menandatangani RUU yang memerintahkan rilis semua berkas terkait mendiang pelaku kejahatan seksual terpidana, Jeffrey Epstein.
RUU tersebut mewajibkan Departemen Kehakiman untuk merilis semua informasi dari investigasi Epstein "dalam format yang dapat dicari dan diunduh" dalam waktu 30 hari.
Trump sebelumnya menentang rilis berkas-berkas tersebut, tetapi ia mengubah haluan minggu lalu setelah menghadapi penolakan dari para korban Epstein dan anggota Partai Republiknya sendiri.
Dengan dukungannya, RUU tersebut dengan suara mayoritas disetujui oleh kedua majelis Kongres, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, pada hari Selasa.
Dalam sebuah unggahan di Truth Social pada hari Rabu, presiden menuduh Partai Demokrat memperjuangkan isu ini untuk mengalihkan perhatian dari pencapaian pemerintahannya.
"Mungkin kebenaran tentang para Demokrat ini, dan hubungan mereka dengan Jeffrey Epstein, akan segera terungkap, karena SAYA BARU SAJA MENANDATANGANI RUU UNTUK MELEPASKAN BERKAS-BERKAS EPSTEIN!" tulisnya.
Para legislator di DPR meloloskan undang-undang tersebut dengan suara 427-1. Senat memberikan persetujuan bulat untuk meloloskannya segera setelah undang-undang tersebut tiba.
Sekitar 20.000 halaman dokumen dari pihak keluarga Epstein, termasuk beberapa yang secara langsung menyebut Trump, dirilis minggu lalu.
Dokumen-dokumen tersebut mencakup pesan-pesan dari Epstein pada tahun 2018 di mana ia berkata tentang Trump: "Sayalah yang mampu menjatuhkannya" dan "Saya tahu betapa kotornya Donald".
Trump berteman dengan Epstein selama bertahun-tahun, tetapi presiden mengatakan mereka berselisih di awal tahun 2000-an, dua tahun sebelum Epstein pertama kali ditangkap. Trump secara konsisten membantah melakukan kesalahan apa pun terkait Epstein.
Berbicara kepada wartawan pada Senin malam, Trump mengatakan Partai Republik "tidak ada hubungannya dengan Epstein".
"Ini benar-benar masalah Demokrat," katanya. "Demokrat adalah teman Epstein, semuanya."
Meskipun ada tanda tangan presiden, rilis berkas Epstein secara lengkap tidak dijamin. Berdasarkan teks RUU tersebut, beberapa bagian masih dapat ditahan jika dianggap melanggar privasi pribadi atau terkait dengan investigasi yang sedang berlangsung.
Salah satu perancang RUU tersebut, Anggota Kongres dari Partai Republik, Thomas Massie, mengatakan ia khawatir beberapa berkas akan ditahan.
"Saya khawatir [Trump] akan membuka serangkaian investigasi, dan saya yakin mereka mungkin mencoba menggunakan investigasi tersebut sebagai dasar untuk tidak merilis berkas-berkas tersebut. Itulah kekhawatiran saya," ujarnya.***