Trump Meminta Mahkamah Agung untuk Membatalkan Putusan E. Jean Carroll terkait Pelecehan Seksual
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Donald Trump meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau kasus perdata senilai $5 juta yang menyatakan bahwa ia telah mencemarkan nama baik dan melakukan pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll.
Trump telah berulang kali mengklaim bahwa hakim yang mengawasi persidangan perdata tersebut, Lewis Kaplan, secara tidak pantas mengizinkan penyajian bukti yang merugikan pandangan juri terhadap Trump.
Pengadilan banding federal menyetujui putusan juri tahun lalu dan menyatakan bahwa Kaplan tidak melakukan kesalahan yang memerlukan persidangan ulang.
Juri New York memberikan ganti rugi kepada Carroll atas gugatan perdatanya bahwa Trump telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada tahun 1990-an, dan kemudian mencap insiden tersebut sebagai hoaks di media sosial. Ia membantah tuduhan tersebut.
Mahkamah Agung kini menjadi harapan terakhir Trump untuk membatalkan putusan juri yang bulat. Belum jelas apakah pengadilan tinggi AS akan menangani kasus ini.
Pengadilan banding federal menolak untuk mendengarkan kembali gugatan Trump pada bulan Juni.
Komentar Trump tentang temuan juri dalam kasus tersebut menyebabkan juri terpisah memerintahkannya untuk membayar $83 juta kepada Carroll atas pencemaran nama baik yang dilakukannya. Panel hakim federal menolak bandingnya atas keputusan tersebut pada bulan September, dan Trump kini telah mengambil langkah selanjutnya dalam upaya untuk membatalkannya dengan meminta seluruh majelis hakim di pengadilan banding federal untuk meninjau kasus tersebut.
Dalam petisi ke Mahkamah Agung, pengacara Trump berpendapat bahwa Kaplan seharusnya tidak membiarkan juri melihat rekaman Access Hollywood tahun 2005 yang menunjukkan presiden mengatakan bahwa ia meraba-raba dan mencium perempuan.
"Tidak ada saksi mata, tidak ada bukti video, dan tidak ada laporan atau investigasi polisi," tulis mereka tentang tuduhan Carroll.
"Sebaliknya, Carroll menunggu lebih dari 20 tahun untuk menuduh Donald Trump secara palsu, yang secara politik ditentangnya, hingga setelah Trump menjadi presiden ke-45, ketika ia dapat memaksimalkan kerugian politiknya dan keuntungan bagi dirinya sendiri."
Roberta Kaplan, pengacara Carroll, mengatakan kepada BBC bahwa ia tidak berkomentar mengenai banding ke Mahkamah Agung.
Meskipun Trump dinyatakan telah mencemarkan nama baik dan melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll, juri menolak klaim pemerkosaan yang diajukannya sebagaimana didefinisikan dalam hukum pidana New York.
Carroll, mantan kolumnis majalah yang kini berusia 81 tahun, menggugat Trump karena menyerangnya pada pertengahan 1990-an di ruang ganti sebuah department store di Manhattan. Pencemaran nama baik tersebut bermula dari unggahan Trump di platform Truth Social miliknya pada tahun 2022 yang membantah klaimnya.
Trump mengatakan Carroll "bukan tipe saya" dan bahwa ia berbohong. ***