Pengaduan yang Tuduh Bank Uni Eropa Membantu Kejahatan Perang Israel di Gaza Masuki Tahap Peninjauan Formal

ORBITINDONESIA.COM - Pengaduan formal Hind Rajab Foundation (HRF) tentang keterlibatan Bank Investasi Eropa (EIB) dalam kejahatan perang Israel telah memasuki tahap penilaian formal dalam Mekanisme Pengaduan bank tersebut (EIB-CM), menurut sebuah pernyataan.

"Perkembangan ini bukan sekadar prosedural — ini merupakan tonggak politik dan hukum, yang menandakan bahwa sebuah lembaga Eropa dipaksa untuk mengakui keterlibatannya dalam pelanggaran berat hukum internasional," kata HRF pada hari Selasa, 4 November 2025, menggambarkannya sebagai "titik balik."

HRF mengajukan pengaduan formal pada 20 Juni kepada EIB-CM, mendesak tindakan segera untuk menangguhkan dan menyelidiki kerja sama keuangan EIB dengan lembaga-lembaga Israel yang masuk daftar hitam PBB karena keterlibatan mereka dalam permukiman ilegal.

Investasi tersebut, yang melebihi $1,1 miliar (€1 miliar), mencakup pendanaan untuk Bank Leumi, Electra, dan entitas lain yang terdaftar dalam basis data PBB tahun 2020 karena memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari permukiman ilegal Israel.

"Ini adalah salah satu tindakan hukum pertama di Uni Eropa yang secara langsung menantang keterlibatan finansial sebuah lembaga Uni Eropa dalam kejahatan perang Israel. Ini merupakan terobosan baru dalam meminta pertanggungjawaban pihak ketiga—bukan hanya Israel—di bawah hukum internasional," tegas HRF.

EIB sekarang harus memeriksa apakah transaksinya dengan Bank Leumi, Electra, dan perusahaan-perusahaan lain yang masuk daftar hitam melanggar standarnya sendiri, hukum Uni Eropa, atau kewajiban internasional.***