Resensi Buku Ushul Fiqih: Fondasi Ilmu Hukum Islam ala Muhammad Abu Zahrah

ORBITINDONESIA.COM- Buku Ushul Fiqih karya Prof. Dr. Muhammad Abu Zahrah, salah satu ulama dan cendekiawan terkemuka Mesir abad ke-20, merupakan karya monumental dalam kajian metodologi hukum Islam.

Diterbitkan pertama kali oleh Dâr al-Fikri al-Arabi, Mesir, pada tahun 1958, buku ini telah menjadi rujukan utama bagi mahasiswa, peneliti, dan praktisi fiqih yang ingin memahami prinsip-prinsip dasar penggalian hukum Islam.

Di Indonesia, Ushul Fiqih pertama kali diterbitkan oleh Pustaka Firdaus, Jakarta, pada tahun 1994, dalam bentuk terjemahan kolektif oleh Saefullah Ma’shum, Slamet Basyir, Mujib Rahmat, Hamid Ahmad, Hamdan Rasyid, Ali Zawawi, dan Fuad Falahuddin.

Edisi ini memperkenalkan pemikiran Abu Zahrah kepada pembaca Indonesia, dan sejak itu menjadi salah satu literatur utama di berbagai Fakultas Syariah dan Hukum Islam.

Abu Zahrah menulis Ushul Fiqih bukan sekadar sebagai buku teks akademis, tetapi sebagai panduan metodologis untuk memahami fiqih secara ilmiah dan sistematis.

Ia menempatkan ilmu ushul fiqih sebagai fondasi yang menghubungkan nash-nash syariat dengan praktik hukum sehari-hari, sambil tetap mempertahankan keseimbangan antara tradisi klasik dan kebutuhan pemikiran modern.

Isi dan Struktur Buku: Menyusun Pilar Hukum Islam

Buku ini dibagi dalam beberapa bab yang tersusun secara logis, dimulai dari pengantar tentang definisi dan ruang lingkup ushul fiqih, hingga metode interpretasi dalil syar’i, kaidah hukum, dan penyusunan hukum praktis.

Abu Zahrah menekankan bahwa usul fiqih adalah ilmu yang memerlukan akal kritis, logika, dan pengetahuan mendalam terhadap sumber hukum utama: Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.

Salah satu kontribusi penting buku ini adalah penjelasan Abu Zahrah tentang metodologi derivasi hukum. Ia membedakan antara dalil-dalil yang jelas (qat’i) dan dalil yang bersifat ijtihadi (zanni), menyoroti pentingnya penilaian konteks historis dan sosial dalam penerapan hukum Islam.

Selain itu, ia membahas kaidah-kaidah fiqih, seperti prinsip maslahat, kemaslahatan umum, dan asas keadilan, yang menjadi alat penting dalam memahami fleksibilitas hukum Islam.

Abu Zahrah menekankan bahwa fiqih bukan sekadar aturan formal, tetapi ilmu yang hidup, berkembang, dan harus selalu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Ia menolak tafsir hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan kemaslahatan umat, menjadikannya pemikir yang progresif namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.

Muhammad Abu Zahrah: Ulama, Cendekiawan, dan Reformis Pemikiran

Untuk memahami buku ini, penting mengenal penulisnya. Muhammad Abu Zahrah (1898–1974) adalah tokoh intelektual Mesir yang tidak hanya mendalami fiqih, tetapi juga sejarah Islam, filsafat, dan sosiologi.

Ia terkenal karena kemampuannya memadukan tradisi klasik Islam dengan kebutuhan pemikiran modern.

Dalam Ushul Fiqih, Abu Zahrah tampil sebagai guru sekaligus filsuf: ia tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga mendorong pembaca berpikir kritis tentang bagaimana hukum Islam harus diaplikasikan dalam masyarakat kontemporer.

Sikapnya ini membuat buku tersebut relevan hingga kini, terutama dalam konteks negara-negara Muslim yang mencoba menyeimbangkan hukum agama dengan kebutuhan modernisasi.

Makna dan Kontribusi Ilmiah

Kontribusi terbesar Abu Zahrah adalah mengkristalkan prinsip-prinsip ushul fiqih dengan cara yang sistematis dan mudah diakses, tanpa mengurangi kekayaan pemikiran klasik.

Ia menegaskan bahwa metode ijtihad adalah jantung dari hukum Islam; tanpa pemahaman mendalam terhadap ushul fiqih, ijtihad akan kehilangan pijakan ilmiah.

Abu Zahrah juga mengingatkan pembaca bahwa fiqih adalah ilmu normatif sekaligus kontekstual. Ia mengajarkan bahwa hukum Islam tidak boleh dipisahkan dari tujuan syariat (maqashid al-syariah), termasuk keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan umat.

Dengan pendekatan ini, Ushul Fiqih menjadi jembatan antara tradisi fiqih klasik dan dinamika sosial kontemporer, memadukan antara kepatuhan terhadap teks dan kepedulian terhadap realitas manusia.

Relevansi bagi Dunia Modern

Membaca Ushul Fiqih hari ini bukan sekadar menelaah kitab klasik, tetapi menggali metode berpikir hukum Islam yang adaptif dan relevan.

Buku ini relevan bagi mahasiswa, cendekiawan, dan pembuat kebijakan, karena menyediakan kerangka metodologis untuk menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam masyarakat yang terus berubah.

Selain itu, bagi para pemikir reformis dan aktivis hukum Islam, buku ini menjadi panduan untuk mengembangkan hukum Islam yang tidak terjebak dogma, tetapi tetap berpijak pada sumber-sumber syar’i dengan pertimbangan rasional dan kontekstual.

Dengan kata lain, Abu Zahrah menekankan keseimbangan antara kepatuhan pada teks dan adaptasi terhadap realitas sosial, sesuatu yang sering menjadi tantangan utama dalam penerapan fiqih modern.

Penutup: Fondasi untuk Pemikiran Hukum Islam yang Hidup

Ushul Fiqih karya Muhammad Abu Zahrah bukan sekadar buku teks; ia adalah manifestasi pemikiran hukum Islam yang hidup dan berkelanjutan.

Buku ini mengajarkan bahwa hukum Islam adalah ilmu yang fleksibel, sistematis, dan manusiawi, selama dijalankan dengan pemahaman yang benar terhadap sumber dan tujuan syariat.

Bagi siapa pun yang ingin menekuni dunia fiqih secara ilmiah, Ushul Fiqih adalah fondasi yang tak tergantikan: menuntun pembaca dari pemahaman dasar hingga kemampuan berpikir kritis dalam menafsirkan hukum Islam.

Muhammad Abu Zahrah mungkin telah wafat lebih dari empat dekade lalu, tetapi pemikirannya tetap menjadi cahaya yang menerangi jalan pemikiran hukum Islam kontemporer.***