Jalankan Kebijakan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 05:52 WIB
ORBITINDONESIA – Setelah menjalankan kebijakan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP).
Penghargaan kepada Burhanuddin langsung diberikan oleh Presiden IAP Cheol Kyu Hwang pada Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, Senin 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.
Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili didampingi Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
Baca Juga: Guru PPPK Belum Digaji Mengadu ke Hotman Paris, Mendagri Langsung Panggil Wali Kota Bandarlampung
Baca Juga: Inilah Pesan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Ketika Membagi SK Pengangatan Guru PPPK
Baca Juga: Hotman Paris Minta KPK dan Irjen Usut Anggaran Gaji Guru di Kota Bandarlampung
Pemberian penghargaan tersebut, menurut kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima OrbitIndonesia Senin 26 September 2022, adalah membanggakan karena pada 2022 ini hanya diberikan kepada dua dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia (yang diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dan Inggris (diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill (Director of Public Prosecutions England and Wales).
Salah satu pertimbangan pemberian penghargaan, karena ST Burhanuddin mendedikasikan khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya.
Selain itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dijalankan kejaksaan mampu memberi ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana. ***