Candra Darusman Menilai Peran LMKN Perlu Diperkuat dengan Digitalisasi untuk Tangani Royalti Musik
ORBITINDONESIA.COM - Musisi sekaligus mantan pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Candra Darusman menilai, peran lembaga tersebut perlu diperkuat dengan digitalisasi untuk menjawab tantangan tentang royalti musik.
“Memperkuat peran dari LMKN agar ia bisa tegas mengkoordinasi semua LMK agar tidak tumpang tindih. Karena masih ada tumpang tindih di lapangan,” kata Candra Darusman saat ditemui di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Candra Darusman, pendiri Pusat Studi Ekosistem Musik, berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak hanya memperjelas soal royalti, namun, juga bisa meningkatkan peran LMKN.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan regulasi untuk memperkuat peran LMKN, dia juga menilai kemampuan sumber daya manusia di lembaga tersebut dalam menggunakan teknologi digital perlu ditingkatkan untuk memperkuat basis data dan pemrosesan data.
Menurut dia, penggunaan sistem digital bisa menjadi solusi dalam mengatasi distribusi royalti. Transformasi digital di dalam LMKN perlu dilakukan secara bertahap, terencana dan disepakati semua pihak.
“Misalnya untuk konser sekarang sudah ada aplikasinya, dan dengan aplikasi itu pengumpulan royalti dari konser naik tiga kali lipat. Jadi, ini menandakan bahwa memang digital itu solusi, tapi, mari kita sepakati digital yang seperti apa,” ujar dia.
"Kita siapkan perangkat digitalnya sambil ini perbaiki, suatu saat kita tinggalkan yang model sekarang kita masuk ke digital, tapi ini harus hati-hati," kata Candra Darusman menambahkan
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan revisi UU Hak Cipta akan diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan untuk menyelesaikan polemik pembagian royalti musik. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pemangku kepentingan saat ini sepakat bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan pada LMKN, dari yang semula dilakukan oleh LMK.
"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," kata Sufmi Dasco.***