Ketegangan Digital: Ancaman Sanksi AS terhadap Uni Eropa
ORBITINDONESIA.COM – Hubungan AS-Uni Eropa semakin memanas dengan ancaman sanksi dari pemerintahan Trump atas Digital Services Act. Langkah ini dianggap sebagai upaya AS untuk melindungi perusahaan teknologinya dari dampak regulasi yang ketat.
Administrasi Trump mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa yang menerapkan Digital Services Act, yang diklaim menyensor kebebasan berbicara warga AS dan membebani perusahaan teknologi AS. Ini menambah ketegangan dalam hubungan perdagangan AS-Uni Eropa yang sudah renggang akibat ancaman tarif dan negosiasi yang penuh tekanan.
Digital Services Act bertujuan untuk membuat lingkungan online lebih aman dengan menuntut perusahaan teknologi besar menangani konten ilegal. Namun, AS berpendapat bahwa langkah ini mengekang kebebasan berekspresi. Pemerintah Trump telah meluncurkan kampanye lobi di Eropa untuk menentang undang-undang ini, bahkan mengancam dengan sanksi visa bagi mereka yang dianggap menyensor suara konservatif.
Pemerintah Trump telah menjauh dari promosi tradisional hak asasi manusia, lebih berfokus pada kesepakatan perdagangan bilateral. Namun, dalam isu ini, AS tampak lebih memilih mendukung suara-suara konservatif, menuduh bahwa DSA adalah alat untuk menekan pandangan mereka. Eropa menolak tuduhan ini, menegaskan bahwa DSA melindungi kebebasan berekspresi.
Di tengah ketegangan ini, muncul pertanyaan penting: sejauh mana sanksi dapat mempengaruhi hubungan internasional dan kebebasan digital? Sementara Eropa berupaya menjaga keamanan digital, AS khawatir akan dampaknya pada kebebasan berpendapat. Ini adalah momen reflektif bagi kedua belah pihak untuk menyeimbangkan antara regulasi dan kebebasan.