Kejaksaan Agung Tetapkan Anak Bos Sawit PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi Masuk DPO
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) berkait dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah sejak pekan lalu.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.
Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah di akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki banyak alamat, di Jakarta dan Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.
Katanya, penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik berkait pencucian uang.
Kejaksaan akan mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.***