Palestina Tuding Israel Berencana Musnahkan Warga Gaza dalam Operasi Militer Baru
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 08 Agustus 2025 18:46 WIB
.jpeg)
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri Palestina, Jumat mengatakan bahwa keputusan Israel untuk menduduki Jalur Gaza mengungkapkan tujuan sebenarnya dari perang tersebut, "sebuah operasi militer yang tidak dapat dibenarkan terhadap warga sipil."
Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengecam rencana Kabinet Keamanan Israel yang baru disetujui sebagai "eskalasi yang berbahaya dan ilegal."
"Keputusan ini menunjukkan bahwa perang Israel tidak pernah bersifat defensif; melainkan perang untuk memusnahkan dan memindahkan paksa rakyat di Gaza," kata kementerian tersebut, memperingatkan tentang "kematian yang pasti" bagi warga sipil yang masih berada di Jalur Gaza.
Baca Juga: Israel Larang Mufti Palestina, Syekh Muhammad Hussein Masuki Masjid Al-Aqsa Selama 6 Bulan
"Perkembangan ini tidak dapat diabaikan," kata kementerian tersebut.
Pernyataan itu muncul beberapa jam setelah Kabinet Keamanan Israel menyetujui usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu agar militer mengambil alih Kota Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina kemudian mengumumkan peluncuran kampanye politik yang menyasar pusat-pusat pengambilan keputusan di komunitas internasional, mendesak pemerintah dan lembaga untuk "memikul tanggung jawab hukum, politik, dan moral mereka" dan bertindak untuk menghentikan Israel.
Baca Juga: Menlu Sugiono: Pemerintah Indonesia Siapkan Alternatif Lokasi untuk Tampung Rakyat Gaza Palestina
Israel telah menghadapi kemarahan yang semakin meluas atas perang destruktifnya di Gaza, di mana lebih dari 61.200 orang tewas sejak Oktober 2023. Kampanye militer Israel telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang kini menghadapi kelaparan.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.***