Sama Seperti Indonesia, Malaysia Dikenai Tarif Impor 19 Persen oleh AS
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 02 Agustus 2025 05:51 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Malaysia, bersama empat negara anggota ASEAN lainnya yakni Kamboja, Filipina, Thailand dan Indonesia, kini dikenai tarif 19 persen oleh Amerika Serikat (AS) yang berlaku efektif 8 Agustus 2025.
Kebijakan terhadap Malaysia tersebut berdasarkan perintah Presiden AS Donald Trump yang dikeluarkan Gedung Putih pada tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari BERNAMA, di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebelumnya pada tanggal 7 Juli, Washington mengumumkan akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua produk Malaysia yang masuk ke negara tersebut, terpisah dari tarif sektoral, yang berlaku mulai 1 Agustus tahun ini, atau satu poin persentase lebih tinggi dari yang diumumkan pada April.
Baca Juga: Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Naikkan Tarif untuk Kanada Jadi 35 Persen
Sementara itu, Vietnam menghadapi tingkat yang sedikit lebih tinggi sebesar 20 persen, diikuti oleh Brunei sebesar 25 persen.
Mitra dagang utama AS, Singapura, terus menerima tarif terendah di antara negara-negara ASEAN sebesar 10 persen, atau tidak berubah sejak penerapan awalnya.
Sebaliknya, Laos dan Myanmar menghadapi tarif tertinggi di kawasan tersebut, dengan kedua negara dikenakan tarif 40 persen.***