Polres Serang Banten Ringkus Komplotan Pembobol 30 Showroom Lintas Provinsi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 01 Agustus 2025 07:00 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang membobol sedikitnya 30 showroom di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat, hingga Jakarta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, 31 Juli 2025, menyatakan dalam operasi tersebut pihaknya menangkap empat pelaku utama dan dua orang penadah. Komplotan ini memiliki modus operandi spesifik, yakni membobol showroom motor pada malam hari dengan merusak rolling door menggunakan pahat dan obeng.
"Pelaku mengaku telah beraksi di 30 TKP. Setelah berhasil membongkar pintu, mereka bisa membawa kabur tiga hingga tujuh unit motor sekaligus dari dalam showroom," katanya.
Baca Juga: Viral, Pengendara Sepeda Motor Dibegal Debt Collector di Kramat Jati Jakarta Timur
Empat eksekutor yang ditangkap adalah VSP (26), AH (22), BOH (26), dan KS (26), seluruhnya warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Mereka diringkus di sebuah warung kopi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin, 21 Juli 2025 malam saat sedang merencanakan aksi berikutnya.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari laporan seorang pemilik showroom di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, yang kehilangan tiga unit motor pada Sabtu, 19 Juli 2025.
"Berbekal laporan tersebut, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku utama dalam waktu kurang dari 2x24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Polres Serang Banten Serahkan Belasan Sepeda Motor Hasil Curian pada Pemiliknya
Dari keterangan para pelaku, motor hasil curian dijual kepada dua penadah, RS (23) dan MAS (36), dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta. Tim Resmob kemudian mengejar kedua penadah yang sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Rantai kejahatan ini tidak berhenti di situ. Motor-motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa oleh para penadah ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dijual kembali.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan karena identitas pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran," tegas Kapolres.
Baca Juga: Perempuan Dibonceng Sepeda Motor Meninggal Ditabrak Truk di Tanjung Priok Jakarta Utara
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***