DECEMBER 9, 2022
Nasional

Belasan WNA China Menyamar Kepolisian Wuhan di Cilandak Jakarta Selatan

image
Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seabagai kepolisian Wuhan di salah satu rumah di Cilandak, Jakarta, Rabu. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar sebagai kepolisian Wuhan di Jakarta Selatan menyalahgunakan izin tinggal.

"Menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Cilandak Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Bugie mengatakan, mereka mendatangi Indonesia melalui penerbangan internasional lalu berkegiatan di Jakarta Selatan secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Kepulangan WNI dari Myanmar

Dalam modusnya, pelaku mengenakan seragam kepolisian Wuhan dengan memasang latar biru kepolisian daerah itu. Mereka kemudian membuat panggilan video  kepada korban.

Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama Kedutaan Besar China memastikan dokumen asli mereka dalam pemeriksaan awal.

Imigrasi Jakarta Selatan menerima 11 WNA China yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Petugas Dilengkapi Bodycam, Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi: Transpransi, Akuntabilitas, dan Perlindungan

Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian untuk membuat strategi membongkar jaringan mereka yang terbilang ketat dan tertutup.

Kepolisian telah menangkap 11 WNA berkebangsaan China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyamaran seolah-olah kepolisian distrik Wuhan.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Baca Juga: Kerja Sama Imigrasi, Kepolisian Bekuk 11 WNA China di Cilandak Jakarta Selatan yang Dicurigai Praktik Penipuan

Pelaku bisa dipidana penjara paling lama lima tahun denda paling banyak Rp500 juta.***

Berita Terkait