Tentang Penyegelan Kantor, Abdul Kadir Karding: Siapapun yang Rugikan Pekerja Migran Indonesia Harus Dipenjara
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 09 Juli 2025 01:46 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, saat menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri, menegaskan siapapun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara.
"Jangan main-main ya! Tidak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Tidak ada ampun," kata Abdul Kadir Karding kepada pengurus perusahaan tersebut, dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelumnya Abdul Kadir Karding telah menyegel kantor perusahaan PT Putri Samawa Mandiri, yang terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan pekerja migran Indonesia, dengan nilai total tuntutan mencapai Rp6,3 miliar.
Baca Juga: Kementerian Luar Negeri: Sudah 50 WNI Terkena Penindakan Imigran di Amerika Serikat
Penyegelan dilakukan saat Karding datang langsung ke lokasi kantor perusahaan yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Karding meminta pengurus perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Ia juga menegur keras jajaran pengurus PT Putri Samawa Mandiri karena dianggap lalai dalam mengawasi operasional perusahaan dan memilih tenaga kerja yang tidak kompeten.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah Hampir 100 Pekerja Migran yang Hendak Bekerja ke Negara Konflik
"Sampeyan ini yang punya perusahaan tapi tidak mengawasi. Kamu punya saham, tidak diawasi, milih orang tidak jelas. Kok tidak kasihan sama pekerja migran," katanya.
Menurut Karding, para pekerja migran Indonesia yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang memperbaiki nasib demi keluarga mereka.
"Mereka itu cari uang susah, sudah utang, kamu tidak bayar lagi," katanya.
Disebutkan bahwa selama masa sanksi administratif berlangsung, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.***