DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bursah Zarnubi: APKASI Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Imbas Putusan Mahkamah Konstitusi

image
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda antara pemilu nasional dan daerah.

"Kalau saya pribadi, kami ingin diperpanjang karena ada peluang dalam undang-undang," kata Bursah Zarnubi di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Bursah Zarnubi mengatakan, landasan hukum masa jabatan kepala daerah adalah undang-undang yang disusun oleh DPR RI dan pemerintah, sehingga perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa saja dilakukan apabila ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Mahkamah Konsitusi: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

"Tergantung undang-undang yang disusun nanti oleh inisiatif DPR atau Pemerintah. Kalau kata DPR lanjut, nah perpanjang," ujarnya.

Meski demikian saat ditanya apakah DPRD juga akan mendapatkan opsi perpanjangan masa jabatan, dia menilai hal tersebut tidak bisa dilakukan karena masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilu DPRD telah diatur dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Mengapa Mahkamah Konstitusi Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029?

Meski demikian Bursah berpendapat, meskipun tanpa DPRD, pemerintah daerah tetap bisa berjalan dengan tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Bisa, karena ini sebetulnya Mendagri ini kan, walaupun tidak 100 persen dia mengawasi pemerintah daerah, dia bisa mengawasi langsung melebihi DPRD dan Komisi II DPR RI. Jadi tanpa DPRD, bisa pemerintah berlangsung dua tahun, kira-kira begitu," kata Bursah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.

Baca Juga: Dirjen Polpum, Bahtiar: Kemendagri Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Jeda Pemilu Nasional-Daerah

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Halaman:

Berita Terkait