Juru Bicara OCHA, Jens Laerke: Warga Gaza Dibiarkan Mati Kelaparan
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 02 Juli 2025 14:21 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Juru bicara Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) Jens Laerke menggambarkan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza belum pernah terjadi sebelumnya dan mengkhawatirkan.
Menurut laporan Al Jazeera, Jens Laerke mengatakan pembunuhan terhadap orang-orang selagi mereka berjuang untuk mendapatkan makanan tidak dapat diterima.
Pada dasarnya orang-orang dibiarkan mati kelaparan dan OCHA tidak bisa hanya diam melihat itu, kata Jens Laerke.
Baca Juga: Serangan Udara Brutal Israel Tewaskan 92 Warga Palestina di Jalur Gaza
Ia mendesak perlindungan bagi warga sipil dan investigasi dalam pendistribusian bantuan makanan. Tingkat krisis di Gaza tidak bisa dibenarkan dalam situasi kemanusiaan apa pun.
PBB pada Senin, 30 Juni 2025, meminta Israel agar segera mempermudah akses dan alur masuk pasokan krusial ke Gaza melalui penyeberangan yang ada guna memenuhi kebutuhan mendesak penduduk warga sipil.
Di hadapan media, juru bicara Sekjen PBB Stéphane Dujarric mengatakan: "warga sipil harus dihormati dan dilindungi."
Baca Juga: Mengerikan, Jumlah Korban Tewas Akibat Genosida Israel di Gaza Mencapai 56.600 Jiwa
"Sekretaris Jenderal PBB menyambut baik upaya berkelanjutan yang dilakukan para mediator dan kembali menegaskan seruannya kepada pihak bertikai agar segera menyepakati gencatan senjata permanen di Gaza," katanya.
Sedikitnya 56.500 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak terbunuh, dengan 133.419 lainnya terluka dalam serangan brutal Zionis Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala urusan militer Yoav Gallant, dengan alasan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Donald Trump: Israel Menyetujui Syarat Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang mereka lancarkan di wilayah pesisir yang terkepung itu.***