DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konsitusi: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

image
Arsip - Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan penyelengara bahwa Pemilu daerah diselenggarakan setelah Pemilu nasional.***

Halaman:

Berita Terkait