Nasional
Mahkamah Konsitusi: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 27 Juni 2025 05:26 WIB

Arsip - Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA
Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan penyelengara bahwa Pemilu daerah diselenggarakan setelah Pemilu nasional.***