DECEMBER 9, 2022
Nasional

Perkara yang Jerat Direktur Pemberitaan JAKTV Nonaktif Tian Bahtiar Jadi Tersangka tidak Berkait Produk Jurnalistik

image
Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) di gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Perkara yang menjerat direktur pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar menjadi tersangka permufakatan merintangi pemeriksaan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tidak berkait produk jurnalistik.

Demikian salah satu poin siaran pers dari Dewan Pers yang diterima OrbitIndonesia, Kamis 24 April 2025 malam di Jakarta.

“Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” demikian salah satu poin siaran pers dari Dewan Pers.

Baca Juga: Dewan Pers Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar

Tian Bahtiar ditetapkan menjadi tersangka permufakatan untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil, timah, dan impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, ia telah menerima berkas-berkas perkara yang menjera Tian Bahtiar selaku tersangka dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Berkas tersebut diberikan Harli Siregar kepada Dewan Pers di gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis siang.

Baca Juga: Dewan Pers Pastikan Periksa Direktur Pemberitaan JAKTV Nonaktif Tian Bahtiar

Ninik Rahayu juga sudah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar agar memudahkan Dewan Pers memeriksanya berkait etik jurnalistik.

Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik sebagaimana pernah dijalin di masa lalu. Hal yang sama juga telah dijalin oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.***

Berita Terkait