Sah, Sayarat Jadi Petugas PPSU Cukup Tamat Sekolah Dasar
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 01 April 2025 06:25 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Salah satu syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sekarang ini adalah tamat sekolah dasar (SD).
"Untuk PPSU, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 31 Maret 2025.
Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.
Baca Juga: Duta Besar Inggris Dominic Jermey Temui Gubernur Pramono Anung Bahas Transportasi dan Pendidikan
"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” katanya.
Pramono sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
"Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," ujar Pramono.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Lepas Bus Mudik Gratis Tujuan Jawa dan Sumatra
Sewaktu kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.
Dia juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.
Selain itu, dia juga berjanji menambahkan PPSU dalam program Jakarta Funding yang ingin dia gagas.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Resmikan Balai Warga di Ciganjur Jakarta Selatan
Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar.***