Oditur Militer Tuntut Dua Terdakwa Penembakan Bos Mobil Rental Penjara Seumur Hidup
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 10 Maret 2025 19:43 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Oditur Militer menuntut dua terdakwa penembakan yang menewaskan bos mobil rental dengan penjara seumur hidup.
Dua terdakwa itu ialah anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah bebruat tindak pidana penadahan berujung penembakan sampai merampas nyawa orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: 2 Dari 3 Anggota TNI AL Terdakwa Perkara Penembakan Bos Rental Mobil Memiliki Hubungan Keluarga
"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan," kata Gori.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, lanjutnya, pertama perbuatan bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
Kedua, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit terkait tidak sekali-kali melakukan hal yang merugikan rakyat dan menakuti serta menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat. Keempat, para terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit pada saat pemeriksaan di persidangan.