Riwayat Pendidikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Usai Gelar Doktornya Dicabut Universitas Indonesia

ORBITINDONESIA.COM - Nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia viral di berbagai media massa.

Hal tersebut setelah Universitas Indonesia (UI) menangguhkan sementara kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktoral (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Penangguhan gelar Doktor Bahlil Lahadalia tersebut dijelaskan pihak UI melalui pers rilis yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf pada Rabu, 13 November 2024.

Lantas, bagaimana rekam jejak pendidikan Bahlil Lahadalia?

Dihimpun dari berbagai sumber, Bahlil mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Fakfak.

Lulus dari jenjang SD, Bahlil melanjutkan pendidikan ke jenjang Aekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Fakfak.

Lulus dari SMP, pria kelahiran Banda, 7 Agustus 1976 tersebut melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS) Fakfak.

Setelah lulus SMA, Bahlil Lahadalia memutuskan untuk berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Port Numbay di Jayapura.

Namun, keterlibatannya dalam kerusuhan Mei 1998 membuat dirinya baru menyelesaikan kuliah di usia 26 tahun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga aktif dalam organisasi ekstra Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Dia juga sempat menduduki posisi sebagai Bendahara Umum di Pengurus Besar (PB) HMI.

Ketua Umum Parta Golkar itu kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Cenderawasih dan mendapatkan gelar Magister Sains di bidang Ekonomi.

Lalu, pada tahun 2024, Bahlil memperoleh gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.

Namun, UI kemudian menangguhkan gelar  doktor Bahlil tersebut karena sejumlah persoalan.

Keputusan menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia diambil setelah kelulusannya ini menuai polemik karena ia merampungkan studi S-3 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan pada Oktober 2024 lalu.

Namun, pihak UI menegaskan bahwa langkah untuk menangguhkan gelar doktor  pada Bahlil dilakukan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Pihak UI juga akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran terkait masalah tersebut.

"Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan," tulis pihak UI dalam pers rilis yang diterima, Rabu.***