DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polres Trenggalek, Jawa Timur: Usia Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah 12 tahun Agar Aman

image
Petugas saat memberikan edukasi penggunaan sepeda listrik di salah satu sekolah di Trenggalek, Jawa Timur. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

ORBITINDONESIA.COM - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur menegaskan, usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 tahun, sehingga diharapkan pihak terkait dapat mematuhi ketentuan itu agar pemakainya terhindar dari risiko kecelakaan. 

"Salah satu ketentuannya seperti itu agar mereka terjaga dari risiko kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno di sela sosialisasi keselamatan berkendara dengan sepeda listrik di Trenggalek, Selasa, 9 September 2024.

Dia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Wow! Lihat Kerennya BMW CE 04, Sepeda Motor Listrik BMW yang Lebih Mahal dari HRV

Dalam peraturan itu yang dimaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, "hoverboard", sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan serta kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.

Di samping itu, penggunanya harus memenuhi ketentuan di antaranya, menggunakan helm, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Baca Juga: Bernardi Djumiril Targetkan Sepeda Motor Listrik Gesits Terjual 20 Ribu Unit di 2024

Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya permukiman, "car free day", kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap agar orang tua tidak sembarangan memberikan akses sembarangan kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Minta Warga Lombok Tengah Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sebab Bahayakan Pengendara

Ia juga mengaku telah menggiatkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya dalam hal penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah tingkat SD maupun SMP di daerah itu.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait