DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Barat Gulung 2 Orang Asal China yang Rekrut WNI Jadi Scammer di Luar Negeri

image
Ilustrasi ditangkap.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua orang asal China yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi scammer di luar negeri.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 September 2026, dalam operasi ini, petugas Imigrasi mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat, lewat patrol siber menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui facebook.

Baca Juga: Hindari Operasi Jagaratara Imigrasi, WNA Asal Nigeri Melompat Dari Apartemen Lalu Patah Kakinya

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi kemudian menyamar untuk bertemu XF dan WS, warga asal China di sebuah kedai kopi di kawasan Pancoran Glodok.

Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja diminta  wawancara dan menjalani tes kemahiran komputer.

Setelah proses tersebut, calon pekerja melakukan video call dengan perwakilan calon pemberi kerja dari Thailand, Laos, dan Kamboja.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Golden Visa Telah Datangkan Investasi Rp4 Triliun

Calon pekerjanya  akan dipekerjanakan menajdi scammer dengan 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat.

Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran tertentu, bergantung performa, serta menyediakan fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur.

Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dinjanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai.

Baca Juga: Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Kasus WNA Asal China Rekrut WNI untuk Jadi Scammer di Kamboja, Thailand, Laos

Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, dua orang asal China tersebut mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di kawasan Pancoran Glodok, dengan tujuan menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya paspor.

Selanjutnya, petugas Imigrasi mengamankan XF dan WS, di sebuah hotel di kawasan Glodok.

Barang bukti yang dari dua orang pelaku itu adalah paspor China,  paspor Indonesia, laptop, serta enam telepon genggam.***

Berita Terkait