PDIP Umumkan Cagub dan Cawagub dalam Pilkada Serentak 2024
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 22 Agustus 2024 15:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan 6 bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Pembacaan nama-nama calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang diusung PDIP itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2024. "Selanjutnya kami akan bacakan calon gubernur dan wakil gubernur," kata Hasto, sebagaimana dilansir dari Antara.
Berikut nama 6 bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada Serentak 2024:
Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Soekarno Run Bertema Berlari di Atas Kaki Sendiri, Ribuan Orang Bergembira Ria
1. Jambi: Al Haris dan Abdullah Sani
2. Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani dan Heliana
3. Kepulauan Riau: Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq
4. Bali: I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta
5. Papua Tengah: Meki Nawipa dan Deinas Geley
6. Papua Selatan: Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
"Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega (Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri). Demikian pula untuk Jawa Tengah, Jawa Timur," ujar Hasto.
Setelah pembacaan, perwakilan calon kepala daerah yang diusung menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDIP.
Baca Juga: Pilkada Kalimantan Timur 2024: Isran Noor Yakin Menang Dapat Dukungan PDI Perjuangan dan Demokrat
Pengumuman ini merupakan gelombang kedua dari tiga gelombang yang akan dilakukan DPP PDIP dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya pada Rabu, 14 Agustus 2024, PDIP telah mengumumkan 13 bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk maju dalam Pilkada 2024.
Kemudian 141 calon kepala daerah yang berasal dari tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sambut Baik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Pilkada
Selain itu, berikut ini jadwal tahapan Pilkada 2024 yang juga perlu diketahui masyarakat:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***