Ditemukan Sabu Cair, Badan Narkotika Nasional Ingatkan Warga agar Pilih Air Kemasan Bersegel Rapat
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 05 Agustus 2024 18:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta mengingatkan warga agar memilih air mineral dengan segel rapat untuk mencegah menenggak air yang sudah ditambah sabu cair.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pencegahan BNN DKI Jakarta Joko Purnomo dalam Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar DKI Jakarta di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
"Ini yang kami temukan di Jakarta Barat, air mineral rasa sabu cair,” katanya.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Narkoba Sabu dari Aceh di Bakauheni Lampung
Temuan pertama sabu cair ini, yakni pada tahun 2017, ketika petugas merazia diskotek kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Di situ, petugas menemuka sabu cair mengandung zat psikotropika metamphetamine dikemas dalam air mineral.
Joko mengatakan, sekarang ini ada 91 narkotika jenis baru di Indonesia dan enam di antaranya belum diatur oleh hukum.
Celah ini yang kemudian dimanfaatkan sindikat untuk memproduksi narkotika namun dengan menghindari jerat hukum.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Sindikat Industri Narkoba Sintetis
"Makanya sekarang muncul di daerah selatan, rokok elektrik rasa ganja liquid-nya. Kemudian, ada lagi liquid-nya di Jakarta Utara, rokok elektrik ada rasa sabu cair dan ekstasi cair. Jadi muncul narkotika jenis baru supaya tidak bisa dihukum," kata dia.
Joko juga mengingatkan tentang tanaman teh arab yang diekstrak sedemikian rupa menjadi narkotika serta teh hijau berasal dari Kalimantan, yakni kratom yang bisa membuat penggunanya merasakan sensasi terbang (fly).
"(Ini juga) Yang belum diatur di undang-undang," kata dia.
Baca Juga: Polrestabes Medan Sumatra Utara Sita 11 Kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu
Selain tentang pentingnya berhati-hati dalam membeli air kemasan, Joko juga mengingatkan warga agar tak langsung mau dititipi barang oleh orang tak dikenal saat berada di tempat umum. Misalnya di bandar udara dan stasiun.
Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana, katanya. ***