DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bambang Wuryanto: PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

image
Kantor Pemerintah Kota Semarang. ANTARA/Zuhdiar Laeis

ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Bambang Wuryanto memastikan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atas dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.

"Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan kepada Bu Ita (Hevearita, red.) maupun Mas Alwin (Alwin Basri, suami Ita, red.)," kata Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul itu setelah rapat koordinasi pilkada di Panti Marhen, Semarang, Selasa malam, 23 Juli 2024.

Ita merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, sedangkan sang suami juga kader bandeng yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. "Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti proses hukumnya berjalan," kata Bambang Wuryanto.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Kembali Gelar Lomba Bank Sampah 2024

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu, 17 Juli 2024.

Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Baca Juga: Program Sanpiisan Kota Semarang Raih Penghargaan Bidang Inovasi Pelayanan Publik dari PBB

Diakui Bambang bahwa penggeledahan KPK tersebut memang berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

"Bahwa pengaruh pada elektabilitas, itu tentu ada, tetapi seiring dengan berjalannya waktu mudah-mudahan membuat kami bisa lebih berhati-hati dan mungkin lebih kuat," katanya.

Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah penggeledahan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Pilkada Semarang: Airlangga Golkar dan Kaesang PSI Sepakat Usung Bupati Kendal Dico Ganindito

"Ya, ini persoalan hukum. Karena ini persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan akan taat pada hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Indonesia Raih Juara Pertama Lomba Debat Politik di Universitas Negeri Semarang

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.***

Sumber: Antara

Berita Terkait