DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Seorang Mahasiswi di Medan Sumatra Utara Didakwa Menjadi Telemarketing Judi Online

image
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya. ANTARA/HO-Dok

ORBITINDONESIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatra Utara mendakwa Mia Audina (24), seorang mahasiswi warga Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan karena menjadi telemarketing (pemasaran jarak jauh) judi online.

"Kasus ini terjadi pada Jumat (26 Januari 2024), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan," ucap JPU Kejari Medan, Nurhendayani Nasution saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 17 Juli 2024.

Pihaknya melanjutkan, lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi praktik judi online di kawasan Jalan Perbatasan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.

Baca Juga: Usman Kansong: Konten Judi Online Makin Sedikit Sejak Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Ditutup

"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Kepada polisi, ujar dia, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online.

Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database).

Baca Juga: Ketua Umum APJII Muhammad Arif Sebut Anggotanya Proaktif Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

"Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," katanya.

Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB, papar dia, maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.

"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50 ribu," sebut Nurhendayani.

Baca Juga: RSUD Kota Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Pecandu Judi Online dan Pinjaman Online

Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut.

"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.

Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus sebesar Rp25 ribu per member dari Ketty Alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pondok Pesantren Darul Haqmal Sukabumi Jawa Barat Rehabilitasi Korban Judi Secara Gratis

"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," tegas JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.

"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana tentang Perjudian sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas Nurhendayani.

Baca Juga: Kementerian Agama Sosialisasi Dampak Buruk Judi Online ke Siswa SMP Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara

Setelah pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan sampai pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23 Juli 2024) mendatang," kata Sulhanuddin sembari meminta JPU menghadirkan para saksi dari pihak kepolisan yang menangkap terdakwa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait