DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Komnas HAM Hormati Putusan PN Bandung tentang Praperadilan Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan Vina

image
Tangkapan layar - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyampaikan keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Uli menegaskan, Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Dee Company Resmi Merilis Trailer Film Horor Kriminal Vina: Sebelum 7 Hari, Berkisah Tentang Korban Geng Motor

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.

Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Baca Juga: LSI Denny JA: 15,1 Persen Unggahan dan Berita tentang Kasus Vina di Media Bersentimen Negatif, Hanya 4,6 Persen Positif

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Bandung Eman Sulaeman Perintahkan Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait