DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dan Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Bidang Pertanian Organik

image
Lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Korea Selatan menjajaki kerja sama bidang pertanian, khususnya pertanian organik.

Pemerintah Korea Selatan, kata Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun  di Penajam, Jumat, 5 Juli 2024 meminta hasil pertanian organik untuk diekspor ke negara itu dengan kesepakatan kerja sama.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara bakal menerapkan konsep pertanian menggunakan bantuan teknologi (smart farming), dengan hasil pertanian organik atau tanpa menggunakan pupuk dan pestisida kimia.

Baca Juga: Penajam Paser Utara Latih Warga Agar Dapat Kerja di Bandar Udara Naratetama, Kota Nusantara, Ibu Kota Baru RI

Rencana kerja sama yang dijajaki itu untuk pembangunan infrastruktur pertanian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Korea Selatan memiliki program bantuan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur pertanian melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Korea Selatan.

"Kami minta bantuan kepada Pemerintah Korea Selatan dalam bentuk hibah untuk pembangunan pipanisasi pengairan atau irigasi pertanian," ungkapnya.

Baca Juga: Wilmar Gandeng Institut Pertanian STIPER Yogyakarta Cetak Tenaga Kerja Terampil di Industri Sawit

BUMN Korea Selatan bisa memberikan hibah pembangunan pipanisasi irigasi sepanjang 10 kilometer, ia menimpali lagi, tetapi untuk mewujudkan pembangunan pipanisasi pengairan pertanian itu masih terkendala sumber air.

Sumber air untuk irigasi lahan pertanian yang memadai berada di aliran Sungai Talake yang berada di wilayah perbatasan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat untuk dapat memanfaatkan air Sungai Talake itu.

Baca Juga: Provinsi Aceh Percepat Program Pompanisasi Lahan Pertanian Kering Karena Realisasi Masih Minimal

Sungai Talake diprediksi mampu mengairi 14.000 hektare lahan pertanian di wilayah Kabupaten Paser dan 8.000 hektare di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kewenangan untuk pemanfaatan air Sungai Talake ada di pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, karena melibatkan dua kabupaten, demikian Makmur Marbun.***

Sumber: Antara

Berita Terkait