Kepala Satpol PP Budhy Novian: Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah, Warga Jakarta Timur akan Didenda Rp50 Juta
- Penulis : Arseto
- Kamis, 06 Juni 2024 09:26 WIB

"Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya.
Berkait sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu adalah perintah dari peraturan daerah. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan atau kurungan.
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.
Baca Juga: Ketahui Bahaya Sering Menyalakan Obat Nyamuk Bakar untuk Kesehatan Anda
Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.
"Jadi upaya pendekatan untuk menekan angka pesakitan DBD ini dengan cara memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta)," kata Budhy. ***