Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sebut Pemilihan Legislatif DPD Sumatra Barat Tidak Sah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 04 Juni 2024 03:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyebut, Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.
Hal itu disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatra Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman.
Sidang yang menghadirkan Maruarar Siahaan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Kuasa Hukum Irman Gusman Optimistis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang
"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata Siahaan menegaskan.
Hal itu, kata Siahaan, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lanjut dia, KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Sidik Dugaan Korupsi Dana COVID 19
Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU Hasyim Asyari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.
Suhartoyo memberikan penjelasan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.
Tidak itu saja, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.
Baca Juga: Pilkada Sumatra Barat: Gerindra Majukan Vasco Ruseimy
“Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.
”Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” katanya. ***