DECEMBER 9, 2022
Nasional

Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang untuk Nahdlatul Ulama, Menteri Bahlil Lahadalia: Disetujui Presiden Joko Widodo

image
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia (ANTARA/HO-BKPM)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar mengoptimalkan peran organisasi keagamaan.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di Youtube Kementerian Investasi dikutip di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Ia mengatakan, pembuatan izin konsesi tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken.

Baca Juga: Yadi Heriyadi Hendriana Dewan Pers: Pak Bahlil Sudah Mengadukan Tempo

"Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," katanya.

Ia beralasan, pemberian izin usaha kepada PBNU karena ia bangga terhadap organisasi Islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut yang sudah banyak berkontribusi dalam pembangunan negara.

"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," katanya.

Baca Juga: Marah Sakti Siregar: Tempo vs Bahlil, Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

Presiden Joko Widodo, Kamis 30 Mei telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.  

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadilia Segera Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

Menurutnya, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait