Gibran Kunjungi Rumah Susun Muara Baru Jakarta Utara: Kamu Sudah Dapat Susu Belum?
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 24 April 2024 15:38 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengunjungi kawasan Rumah Susun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu 24 April 2024.
Dari pantauan di lokasi, Gibran yang mengenakan baju kemejanya putih berlengan panjang berjalan dari arah depan rumah susun ke dalam sekitar pukul 13.35 WIB.
Kedatangannya langsung disambut anak-anak penghuni rusun yang sudah menunggunya. Sambil berjalan, Gibran menyalami warga sambil membagikan susu gratis.
"Kamu sudah dapat susu belum? Ini susu," kata Gibran kepada setiap anak yang dia lewati.
Anak-anak tersebut pun menerima susu pemberian Gibran dengan antusias. Tidak hanya memberikan susu, Gibran juga melayani ajakan swafoto warga yang ada di sana.
Gibran bersama para ajudannya pun langsung berjalan ke arah panggung untuk melanjutkan acara penyambutan sebagai wakil presiden terpilih.
KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, di waktu yang sama.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ujarnya. ***