DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Menilai Dalil Soal Jokowi Dukung Pencalonan Gibran Tidak Cukup Kuat

image
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, dalil Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan, tidak cukup kuat.

Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai Pemohon menyatakan bahwa Presiden yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, Serta Pasal 282 UU Pemilu.

“Terhadap dalil Pemohon, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Pengamat Muhammad Qodari: Amicus Curiae Tidak Akan Pengaruhi Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

Adapun peraturan yang disebutkan dalam dalil tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Daniel mengatakan, MK menilai bahwa jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung (directly appointed position).

MK juga beranggapan bahwa jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung.

Baca Juga: Susi Dwi Harijanti: Mahkamah Konstitusi Sudah Cukup Berpengalaman Menangani PHPU Pemilu Anggota Legislatif

“Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” kata Daniel.

Terkait Pasal 282 UU Pemilu yang didalilkan oleh Pemohon, Daniel mengatakan, pasal tersebut tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Jika yang dimaksudkan Pemohon ada kaitannya dengan kegiatan kampanye, telah ternyata undangan pertemuan Presiden dengan ketua umum partai politik pada tanggal 2 Mei 2023 dilakukan sebelum masa pencalonan atau masa kampanye,” ujarnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Atas pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan hukum.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait