Sekarang, Gaji Karyawan Perusahaan Besar Korea Selatan Lebih Tinggi Dibanding Pekerja di Jepang
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 17 Maret 2024 16:28 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Gaji rata-rata pekerja di perusahaan besar Korea Selatan untuk pertama kalinya melampaui gaji pekerja untuk konglomerat di Jepang di 2022, demikian laporan Korea Enterprises Federation (KEF) yang dirilis pada Minggu 17 Maret 2024.
KEF mencatat di 2022, karyawan di perusahaan besar Korea Selatan memperoleh penghasilan rata-rata bulanan sebesar 5,88 juta won setara Rp69 juta, naik 157,6 persen dari 2,28 juta won setara Rp26,8 juta yang tercatat 20 tahun lalu.
Jumlah gaji Korea Selatan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah bulanan pekerja di korporasi besar Jepang yakni 4,43 juta won setara Rp52 juta atau turun 6,8 persen dari 4,84 juta won setara Rp56,9 juta pada 2002.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Bahas Kerja Sama Teknologi Perang dengan Dubes Korea Selatan Lee Sang-Deok
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa upah bulanan rata-rata karyawan Korea Selatan di sektor usaha kecil dan menengah (UKM) mencapai 3,4 juta won setara Rp40 juta pada 2022, sedikit lebih tinggi dibanding upah pekerja UKM Jepang yang sebesar 3,32 juta won setara Rp39 juta.
Situasi upah para pekerja sektor UKM dan korporasi besar Korea Selatan yang lebih tinggi di 2022 dibanding Jepang itu berbanding terbalik dengan situasi dua dekade lalu.
Tak hanya itu, gaji bulanan rata-rata pekerja Korea Selatan di perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih juga mencapai 4 juta won setara Rp47 juta di 2022 atau melampaui gaji pekerja Jepang yang tercatat 3,79 juta won setara Rp44,6 juta.
Baca Juga: Serba-serbi Jumpa Penggemar Penyanyi Asal Korea Selatan, Lee Seunghwan atau ONLEE di Jakarta
KEF menyimpulkan bahwa gaji pekerja Korea Selatan meningkat secara keseluruhan, tidak seperti pekerja Jepang.
Namun kesenjangan upah antara perusahaan besar dan UKM melebar tajam di Seoul sedangkan di Tokyo mengecil.
Di 2022, persentase gaji para pekerja UKM Korea Selatan sebesar 57,7 persen dari gaji pekerja perusahaan besar negara itu.
Adapun para pekerja UKM Jepang menerima 73,7 persen dari besar gaji para pekerja di perusahaan besar negara itu. ***