DECEMBER 9, 2022
Buku

Buku Anita Zulfiani Mengulas Perlindungan Hukum Terhadap Agama di Indonesia

image
Buku karya Anita Zulfiani (Foto: Satrio)

Anita Zulfiani. Perlindungan Hukum Terhadap Agama di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2022. Tebal: xx + 226 halaman.

ORBITINDONESIA.COM – Buku karya Anita Zulfiani ini mengkaji bagaimana Pancasila menjadi rujukan bagi negara dalam memberikan perlindungan agama dan umat beragama, untuk menjalankan ajaran sesuai keyakinannya.

Oleh karena itu, menurut Anita Zulfiani, peran aktif negara untuk memberikan perlindungan terhadap agama adalah diperlukan.

Baca Juga: Bedah Buku 79 Kisah di Balik Liputan Istana, Kamis di Pusat Kajian Hang Lekir Hadirkan J Osdar dan Maria Hartiningsih

Anita Zulfiani yang lahir di Wonogiri, 17 Januari 1983, menyatakan, dengan peran aktif dari negara, diharapkan kehidupan masyarakat beragama di Indonesia dapat terjalin dengan harmonis dan serasi.

Pemilihan nilai dari Pancasila sebagai basis analisis kajian ini, karena secara filosofis ia merupakan  serapan dari ragam unsur, atas konsep-konsep yang beberapa elemen pokok partikularnya bertentangan.

Di sisi lain, banyak juga gagasan yang menginginkan persoalan agama dan/atau penodaan agama tidak perlu diatur negara.

Baca Juga: The Great Disruption, Buku Karya Monumental Francis Fukuyama

Sebagai negara demokrasi, perbedaan pandangan tersebut sah-sah saja, semuanya dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran positif pada negara.

Buku ini merupakan karya ilmiah Anita Zulfiani dan bagian dari disertasi yang disusunnya, untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Sebelas Maret Surakarta. Ia lulus S3 Ilmu Hukum di sana pada 2021.

Anita pernah menjabat Hakim di Pengadilan Negeri Bangli pada 2010-2013. Lalu dimutasi menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar pada 2013-2017. Sejak 2017, ia bertugas di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Baca Juga: Bob Randilawe Hadirkan Buku tentang Pribumisasi Islam Dalam Perumusan Dasar Negara

Artinya, dalam bukunya Anita bukan cuma membahas secara teoretis. Tetapi ia juga memiliki bekal pengalaman dan praktik ilmu hukum yang memadai, untuk memperkaya bahasannya. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait