Amir Yanto Dilantik Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 19 Februari 2024 14:14 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI resmi naik tingkat menjadi Badan Pemulihan Aset dengan dilantiknya Amir Yanto menjadi kepada badan yang pertama oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.
Sanitiar Burhanuddin menyampaikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan kejaksaan menjadi titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.
Burhanuddin optimistis Amir Yanto mampu untuk mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Tas Mewah Hermes dengan Menggandeng PT Pegadaian
"Menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset adalah fungsi pendukung keberhasilan penegakan hukum baik yang dilaksanakan oleh idang tindak pidana umum maupun bidang tindak pidana khusus.
Hal ini, katanya, sesuai amanat Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya di tingkat pusat (Kejaksaan Agung) tetapi juga di kejaksaan negeri.
Pembentukan Badan Pemulihan Aset adalah pengembangan dari organ kejaksaan yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Adapun PPA dibentuk berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor 006/JA/3/2014, berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin). ***