DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Sejak Rabu Ini, Bali Mulai Terapkan Pungutan Wisatawan Mancanegara Rp150 Ribu per Orang

image
Sejumlah wisatawan asing tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu 14 Februari 2024. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan wisatawan asing (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang. Ini berlaku sejak pukul 00.00 Wita, Rabu, 14 Februari 2024.

Pemberlakuan pungutan itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cokorda Bagus Pemayun, di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu dini hari.

"Kami siapkan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional," kata Cokorda Bagus Pemayun.

Baca Juga: Liga 1: Persik Kediri Tundukkan Bali United dengan Kemenangan Tipis 1-0

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode.

Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service).

Baca Juga: Kapuspenkum Ketut Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali, Narendra Jatna Jadi Kajati DKI Jakarta

Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.

Cokorda Pemayun menambahkan awalnya pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan evaluasi ternyata penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan asing.

Baca Juga: Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak

Ia menambahkan, apabila wisatawan asing yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, maka mereka dapat memindai di perhotelan, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.

Halaman:
1
2

Berita Terkait