DECEMBER 9, 2022
Internasional

Ilham Aliyev Menangkan Pilpres Azerbaijan dengan 92,05 Persen Suara

image
Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev (kanan) menyambut Presiden sesi ke-77 Majelis Umum PBB (UNGA) Csaba Korosi (kiri) dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Grup Kontak negara anggota Gerakan Non-Blok (GNB) tentang pemulihan global pasca pandemi di Baku, Kamis. (2/3/2023) (ANTARA/HO-Azertac)

ORBITINDONESIA.COM - Petahana Ilham Aliyev memenangkan pemilihan Presiden Azerbaijan dengan 92,05 persen suara berdasarkan hasil awal penghitungan suara.

Kemenangan Ilham Aliyev itu diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Azerbaijan, Mazahir Panahov.

“Pada pemilu ini, pemilih Azerbaijan menggunakan hak konstitusional dengan memberikan suaranya,” kata Panahov sebagaimana dilaporkan Azertac, Kamis, 8 Februari 2024.

Baca Juga: F1 GP Azerbaijan: Charles Leclerc Raih Pole Position di Sirkuit Jalanan Baku

Panahov mengungkapkan, hasil pemilu dari 6.102 tempat pemungutan suara (TPS) dari 6.537 TPS (93,35 persen) di 125 daerah pemilihan sudah diserahkan ke KPU.

Ia menyoroti, jumlah suara sah yang dihitung sesuai protokol tersebut berjumlah 4.651.473 suara.

Suara sah tersebut dibagikan kepada para calon dengan kandidat utama Aliyev Ilham Heydar memperoleh 4.281.625 suara (92,05 persen), Aliyev Fuad Aghasi oglu mendapat 24.799 suara (0,53 persen), Hasanguliyev Gudrat Muzaffar dengan 81.799 suara (1,76 persen).

Baca Juga: Tentara Azerbaijan Menyerang Wilayah Nagorno Karabakh Sebagai Ancaman Perang Baru Kepada Armenia

Lalu, Musayev Elsad Nabi memperoleh 31.033 suara (0,67 persen), Mustafa Fazil Gazanfar dengan 92.980 suara (2 persen), Nurullayev Razi Gulamali dengan 37.386 suara (0,80 persen), dan Oruj Zahid Maharram mendapat 101.851 suara (2,19 persen).

Mazahir Panahov menyatakan, KPU Pusat belum menerima data dari sebagian kecil TPS. Namun, ia yakin hasil pemungutan suara dari TPS tersebut akan diterima pada Jumat, 9 Februari 2024.

“Saya yakin besok pagi kami akan menerima protokol dari KPU dan menentukan suara calon unggulan berdasarkan protokol tersebut. Pada 9 Februari, kami akan menyajikan hasil pemilu berdasarkan protokol komisi pemilihan distrik,” ucapnya.

Baca Juga: Rosan Roeslani: Putusan DKPP Terkait Pelanggaran KPU Tidak Penting Bagi Pasangan Calon Prabowo-Gibran.

Setelah itu, lanjutnya, KPU akan memeriksa dokumen yang diterima dan menyampaikannya pada sidang KPU untuk menyetujui dan mengadopsi protokol akhir mengenai hasil pemungutan suara.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait