DECEMBER 9, 2022
Nasional

Praperadilan Mantan Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka tidak Sah

image
Eddy Hiariej. (internet)

ORBITINDONESIA.COM – Status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah setelah pengadilan menerima permohonan praperadilannya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menerima permohonan praperadilan yang diajukan Edward Omar Sharif Hiariej akrab disapa Eddy Hiariej.

Menurut hakim Estiono di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024, dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dipanggil KPK, Ada Apa, Ini Kronologi Lengkapnya

Selain itu, hakim Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," katanya.

Eddy Hiariej ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Korupsi Suap Senilai Rp7 Miliar, Ini Pledoinya

Mereka diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.

Kemudian, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan, namun ia mencabutnya karena permohonan itu dia ajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Sudah 2 Pekan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu

Kali ini, dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait