Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Segera Bahas Kelanjutan Mekanisme Kerja Satgas TPPU
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 18 Januari 2024 02:22 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Masalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU sangat serius. Hal itu ditangani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD memastikan, dirinya bersama Komite TPPU segera membahas cara melanjutkan mekanisme kerja, yang digunakan Satuan Tugas (Satgas) TPPU.
Dengan demikian, meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, cara kerja yang mereka gunakan dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya, yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan TPPU.
“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” kata Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Selanjutnya, dia selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023.
Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.
Total nilai transaksi dari 300 laporan itu mencapai Rp349 triliun.
“Dalam kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat, informasi, dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun," ujar Mahfud.
"Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” lanjutnya.