Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Menang dalam Perkara Apartemen “Fiktif”
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 24 Desember 2023 11:01 WIB
Pengurus Koapgi dan pembeli pun menagih janji kepada SJU (bahkan ada yang meminta uangnya kembali). Namun, pihak SJU selalu menghindar dan lari dari tanggung jawab dengan berbagai alasan.
Pengurus Koapgi di bawah kepemimpinan Rimond pada 20 Agustus 2919 langsung melaporkan SJU ke kepolisian.
Alhasil, pada 6 Mei 2020 Herman Sumiati selaku Pengembang Apartemen “fiktif” telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Namun, dengan kelihaian, kelicikan dan kekuatan finansialnya, Herman selaku Dirut SJU mampu mengelabui aparat sehingga statusnya sebagai tersangka dapat berubah seiring terbitnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada 20 Juli 2020 dengan alasan tindakan Herman Sumiati “bukan tindak pidana”.
Rimond yang masa kepemimpinannya berakhir pada tahun buku 2021, pantang menyerah untuk menyeret pimpinan SJU ke meja hijau dengan beberapa kali ajukan Gugatan Perdata ke PN Tangerang.
Akhirnya, setelah empat tahun, terbitlah putusan kasasi dari majelis hakim Mahkamah Agung No 4154 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember, mengabulkan gugatan Rimond kepada Herman agar mengembalikan dana Rp17,7 miliar plus denda kepada Koapgi.
Putusan ini bisa menjadi pintu gerbang kepada Koapgi untuk membuka kembali perkara Pidana yang pernah dihentikan Polda Metro Jaya pada Juli 2020.
Sekaligus mendorong dan memperkuat proses pengembalian dana milik Koapgi dan anggotanya yang sudah tertipu oleh SJU.
“Saya berharap para buyer harus kompak satu sama lainnya,” kata Riamond.
“Para buyer harus segera mengutamakan permasalahan dengan perbankan dan mendesak pengurus baru yang tidak peduli dengan perkara ini serta tim kuasa hukum Koapgi untuk memohon perbankan agar segera menunda penagihan bulanan kepada buyer sampai tuntasnya penyelesaian eksekusi putusan MA tersebut,” tambah Rimond kepada media baru-baru ini. (mab) ***