Cek Fakta: Beredar Video KPK Tetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sebagai Tersangka Kasus Proyek Jalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 10 Mei 2023 15:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Beredar sampul video d YouTube, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengenakan rompi jingga khas milik KPK dengan narasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Video yang menyebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi teberedar sejak 7 Mei 2023. Menyebut, KPK menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus proyek jalan.
Dikutip Orbit Indonesia dari laman Antara, berikut cek fakta unggahan video di YouTube yang telah diputar hingga 12.000 kali itu.
Baca Juga: Wahyu Sutono: Biarkan Jokowi Jadi Diri Sendiri
Berikut isi narasinya:
"BREAKING NEWS
DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK,".
Namun, benarkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek jalan?
Baca Juga: Linda Pujiastuti, Teman Tidur Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara!
Tangkapan layar video berisi narasi hoaks yang menyatakan Gubernur Lampung ditetapkan KPK jadi tersangka terkait jalan rusak. (YouTube)
Penjelasan:
Kabar Gubernur Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait jalanan rusak, tidak terbukti.
Narasi di YouTube itu terbantahkan oleh pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam laporan ANTARA pada 8 Mei 2023.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Luncurkan Konferensi Katering Internasional, Pertengahan Mei 2023
Johanis mengatakan saat ini KPK belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi terkait proyek jalan di Lampung.
Dia menegaskan pimpinan KPK akan terlebih dulu membahas berbagai informasi yang diterima lembaga itu terkait proyek di Lampung.
"Karena ini belum pasti tindak pidana korupsi atau bukan, tapi nanti akan dibicarakan, apa yang teman-teman sampaikan akan disampaikan kepada pimpinan untuk dibicarakan bersama tentang hal itu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Pidana Pencucian Uang
Namun, Johanis membuka peluang untuk membuka penyelidikan soal dugaan korupsi pengerjaan proyek di Provinsi Lampung.
KPK wajib menindaklanjuti setiap informasi yang diterima jika informasi tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi, demikian Johanis Tanak***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News