Perempuan asal Kota Bandung Ini Jadi Pencuri Kambuhan, Akhirnya Diringkus Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 09 Mei 2023 17:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Unit Reskrim Polsek Batununggal didukung Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap perempuan pencuri kambuhan yang viral beberapa wakyu lalu.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Bandung, Selasa 9 Mei 2023, pencuri kambuhan Novita Sari Dewi dan penadah barang curian Delfi Candri alias Heri ditangkap di tempat berbeda usai polisi membuat olah tempat kejafian perkara.
"Setelah dilakukan olah TKP, yang diperkuat rekaman CCTV yang merekam tindak pidana pencurian itu, tim menangkap Novita di Padalarang, Bandung Barat dan penadahnya Heri di Tegalega.”
Baca Juga: Berlaku Emosional, Murad Ismail Dicopot dari Jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku
Dari tangan mereka, polisi menyita satu HP dan baju Cardigan pink yang dikenakan pelaku.
Pelaku terlibat pencurian pada Senin 1 Mei 2023 pukul 13.37 WIB di sebuah rumah sekaligus pet shop Jalan Cikudapateuh Kolot, Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung.
Waktu itu, pelaku Novita masuk ke dalam rumah melalui pintu utama yang tidak dikunci.
Pelaku kemudian mengambil uang tunai di dalam tas korban di ruangan depan sekaligus pet shop, yang disusul pengambilan dua unit HP di lantai dan di atas kursi ruang tengah rumah yang tengah dicharge.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta," tambahnya.
Budi menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap kali bekerja sama dalam beberapa tindakan pencurian sebelum kejadian ini.
Pada Januari 2023, Novita mengambil HP Oppo A16 dari dalam warung, kemudian pada bulan Februari 2023 dia mengambil HP Oppo A1K dari dalam satu rumah.
Kemudian pada Maret 2023 di Cijerah pelaku mengambil HP Oppo A1K dari dalam rumah, dan pada bulan April 2023 di Sukajadi mengambil HP Oppo A5s dari dalam rumah.
"Selain itu, pelaku Novita juga melakukan beberapa pencurian lagi dengan modus yang sama sejak Januari 2023 yang dijual ke saudara Topan (DPO) di daerah Cimahi," ujarnya.
Kedua pelakuas diancam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (WH) ***