David Latumahina Akhirnya Pulang Setelah 53 Hari Jalani Perawatan di RS Akibat Dianiaya Mario Dandy Satriyo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 16 April 2023 18:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Cristalino David Ozora alias David Latumahina akhirnya diperbolehkan pulang pihak RS Mayapada Kuningan.
David Latumahina diperbolehkan pulang usai jalani perawatan selama 53 hari akibat penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Meski sudah diperbolehkan pulang namun David Latumahina tetap diharuskan menjalani serangkaian penanganan medis yang panjang.
Pasalnya kondisi fisik David saat ini memang sudah sangat layak dinyatakan pulang dengan berbagai aktivitas yang sudah dapat dilakukannya sendiri.
"Kondisinya jauh lebih baik dari awal koma, sudah bisa makan, minum, main HP sudah bisa. Tapi dari kognisi masih panjang," ujar Dokter Spesialis Saraf, Yeremia Tatang.
Jadi meski sudah diperbolehkan pulang, namun David masih memerlukan perlakuan khusus untuk dapat memulihkan kondisi motorik halusnya.
Baca Juga: Pak Lurah Sudah Tirakat untuk Terus Dukung si Rambut Putih
"Walau kita pulangkan, masih butuh penanganan cuku panjang," ujar Yeremia Tatang menambahkan.
Sementara itu sang ayah, Jonathan Latumahina mengungkapkan rasa syukur karena putranya sudah diperbolehkan untuk menjalani homecare.
“Perlakuan homecare ini seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasngan bed standar rumah sakit, oksigen dan EKG,” ujar Jonathan.
Baca Juga: Jelang Sahur, Balapan MotoGP Amerika di Mulai dan Berikut Link Streamingnya
Dari perwakilan keluarga David sendiri, mengaku bersyukur juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan.
“Kami dari pihak keluarga berterima kasih kepada rumah sakit dan tim dokter dan sampai hari ini David bisa mendapat perawatan luar biasa,” ujar Rustam selaku paman David.
David Latumahina merupakan korban penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan melibatkan Agnes Gracia Haryanto dan Shane Lukas.
Baca Juga: Bioskop Trans TV: 1911 Revolution, Aksi Heroik Jackie Chan yang Akhiri Kekuasaan Dinasti Qing
Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023 lalu menyebabkan David mengalami Diffuse Axonal Injury akibat dari benturan keras berkali-kali di kepala.
Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia Haryanto dan Shane Lukas pun kini sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Bahkan Agnes Gracia Haryanto sudah mendapatkan vonis 3,5 penjara lantaran dinilai Hakim PN Jaksel terlibat secara langsung dala aksi penganiayanan tersebut.***
Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.